Senin, 05 Maret 2012

Eks Kamerawan Global TV Divonis 40 Bulan Bui

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan penjara kepada mantan kamerawan Global TV, Imam Mochammad Firdaus. Imam dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbutki secara sah melakukan tindak pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim Soepeno saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 5 Maret 2012.

Menurutnya Imam terbukti bersalah melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Majelis hakim menggunakan pasal ini karena Imam dinilai telah menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan cara menyembunukan informasi tentang tindak pidana terorisme," kata dia.

Keterlibatan Imam berawal dari kunjungan Pepi Fernando ke rumahnya pada tanggal 15 Maret 2011 sekitar pukul 14.30 WIB.

Mereka kemudian melihat tayangan TV mengenai peristiwa ledakan bom di Utan Kayu. Menyangkut berita itu, Pepi mengaku mengetahui siapa pelaku peledakan. Namun, Pepi meyakinkan bukan dia pelakunya.

Pepi kemudian mengajak Imam mengambil gambar peristiwa ledakan itu. Selanjutnya, rekaman itu akan dijual ke stasiun TV asing, Al Jazeera.

Satu minggu kemudian, Imam mengajak Pepi bertemu dengan kontributor TV Al Jazeera bernama Bobi. Saat bertemu Bobi, Pepi menawarkan kerjasama untuk meliput peristiwa ledakan bom yang ada di sekitar Jakarta.

Serupa pengakuannya kepada Imam, Pepi juga mengatakan mengetahui rencana peledakan bom kepada Bobi. Ini dilakukan supaya Pepi dan Imam mendapatkan akses pekerjaan di Al Jazeera.

Sepuluh hari kemudian, Pepi membuat bom yang rencananya akan diledakkan di Gejera Christ Cathedral, Serpong. Pepi kembali berkunjung ke rumah Imam dan menyampaikan informasi mengenai waktu dan hari terjadinya ledakan, supaya Imam menyampaikannya kepada Bobi.

Namun, ketika Imam sudah menyampaikan informasi itu, bos Bobi di Al Jazeera menolak untuk mengambil gambar. Alasannya, praktik itu melanggar kemanusiaan dan kode etik jurnalistik.

Majelis hakim juga menolak semua nota keberatan Imam yang menyatakan dirinya waktu itu sebagai kamerawan televisi swasta tunduk pada Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers dan pendapat Dewan Pers.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara. Sebab ada beberapa pertimbangan yang meringankan Imam. Pertimbangan itu adalah Imam dinilai sopan dalam mengikuti proses persidangan dan masih muda.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan, masih muda dan berharap dapat memperbaiki perbuatannya," katanya.

Atas putusannya ini, kuasa hukum Imam, Priyagus mengatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dulu," kata dia.
Sementara jaksa penuntut umum juga akan menimbang atas vonis itu.

Setelah mendengarkan putusan itu, Imam yang mengenakan hem berwarna hitam langsung memeluk istri dan ibunya. Imam tampak menangis ketika mencium istri yang mengenakan baju hitam-hitam dan berjilbab hitam.

Imam kemudian digiring oleh dua orang brimob menuju ke ruang tahanan. Imam juga melambaikan tangan kepada wartawan yang meliput sidangnya. (eh)

 

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar