VIVAnews - Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Ariyanti Haryowibowo, positif menggunakan narkoba. Putri diketahui mengkonsumsi shabu setelah uji laboratorium terhadap urinenya terkandung metamfetamin dan amfetamin.
Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap putri sulung Ari Sigit Haryowibowo itu, dan lima tersangka lain hingga kini masih terus dilakukan.
Berhembus kabar bahwa keluarga Cendana berharap agar Putri tidak ditahan melainkan agar direhabilitasi. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Anjan Pramuka Putra membenarkan bila keluarga Putri sudah meminta agar gadis 21 tahun itu masuk rehabilitasi karena masih kuliah.
"Permintaan itu memang ada, tapi kami tetap melakukan sesuai hukum. Bahwa sesuai aturan, penentuan rehabilitasi itu kewenangan hakim. Sehingga hakim yang berwenang memutuskan melalui putusan hakim," kata Anjan, di Jakarta, Rabu 23 Maret 2011.
Hingga kini Anjan mengaku pihaknya masih melakukan terus pemeriksaan atas kasus ini. Anjan sendiri membantah bahwa oknum polisi yang ditangkap bersama Putri merupakan pengawal pribadi keluarga Cendana. "Enggak ada pengawalan. Dia (oknum polisi yang ditangkap) hanya kenal saja dengan keluarga Cendana sejak 5 tahun lalu" ujar Anjan.
Seperti diketahui, Putri Aryanti Haryowibowo ditangkap polisi di sebuah kamar hotel Maharani, Mampang, Jakarta Selatan, pada Jumat 18 Maret 2011. Saat itu, cicit mantan Presiden Soeharto dipergoki sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis shabu bersama anggota mabes Polri berinisial AKBP ES dan pengedar narkoba berinisial GN.
Sabtu, 26 Maret 2011
Rehab Cicit Soeharto Tunggu Penetapan Hakim
Putri Ariyanti Haryowibowo (antv)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar