VIVAnews - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bersama Mabes Polri melakukan penggerebekan terhadap gudang penyimpanan orderdil motor palsu dari China dan Thailand.
Penggerebekan yang dilakukan di Jalan Cipinang Elok Bana, Jakarta Timur, dilakukan setelah ada pengaduan dari Honda mengenai maraknya peredaran oderdil palsu.
Dari lokasi itu, petugas menemukan ratusan ribu orderdil seperti rem, gir, rante, dan sejumlah aksesoris kendaraan motor lainnya. Tak hanya di Jakarta, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap gudang di Lampung, dan Metro Lampung.
"Pendistribusian barang palsu ini sudah berlansung selama 2 tahun. Dengan penangkapan ini diharapkan dapat dilacak keberadaan gudang yang lebih besar," ujar Direktur Penyidikan Dirjen HKI, Fathlurachman, Selasa 23 Juni 2011, di lokasi penggerebekan.
Pemilik gudang bernama Hermanto, mengakui bahwa barang miliknya memang palsu dan dijual melalui internet. Barang palsu ini juga dipasarkan kepada pengecer atau bengkel kecil di pinggir jalan.
Pelaku akan dikenai hukuman sesuai dengan UU no 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 90,91,94, dengan ancaman 5 tahun penjara. Seluruh barang yang kini masih dalam proses penghitungan akan dibawa ke kantor HKI. (eh)
Selasa, 26 Juli 2011
Gudang Onderdil Palsu dari China Digerebek
Spare Parts Otomotif (ancoeaglin.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar