VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan memberikan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kepada warga yang tinggal di tempat ilegal. Meskipun itu berlawanan dengan imbauan dari Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembuatan e-KTP.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan, latar belakang dari penolakan itu tak lain karena sudah ada peraturan yang lebih tinggi yakni UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di DKI Jakarta.
Kedua peraturan ini mengharuskan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang memiliki surat keterangan dari RT dan RW setempat.
"Kami menghargai imbauan Kemendagri, tetapi kami tetap akan memegang peraturan yang lebih tinggi, karena surat itu bersifat imbauan saja. Semua aturan harus dihormati dan dijalankan," kata Fauzi Bowo di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2011.
Fauzi Bowo juga mendesak Kemendagri untuk segera mendatangkan peralatan pendukung lain yang dibutuhkan dalam membuat e-KTP, sebab 267 kelurahan di DKI Jakarta telah siap menyukseskan program itu.
"Saya berharap dalam waktu singkat, semua kelurahan sudah siap disuplai dengan peralatan standar yang telah ditentukan pusat, karena seluruh petugas kelurahan sudah siap, tinggal menunggu peralatannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea, menegaskan, selama persyaratan administrasi kependudukan dalam mengurus KTP serta pembentukan RT dan RW terpenuhi, maka Dukcapil akan memberikan pelayanan bagi warga yang belum mempunyai KTP DKI Jakarta.
"Kewenangan saya membuatkan KTP, kalau warga ilegal saya serahkan pada kebijakan Gubernur,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono, mengatakan, dirinya belum menerima surat imbauan Mendagri Gamawan Fauzi terkait penerapan e-KTP bagi warga yang berdomisili dan pembentukan RT/RW di tempat ilegal.
Namun, ditegaskannya Pemerintah Kotamadya Administrasi Jakarta Utara beserta wilayah lainnya tidak bisa membentuk RT dan RW di tanah yang ditempati warga secara ilegal, karena ada ketentuan peraturan yang melarang hal itu.
"Yang perlu ditekankan, jangan imbauan ini akan merusak tatanan yang sudah diterapkan," kata Bambang.
Bambang menyontohkan, jika yang ilegal diberikan e-KTP dan dibentuk RT/RW, nanti orang-orang yang tinggal dibawah kolong jembatan atau bantaran kali semuanya minta dibentuk RT/RW. Kalau sudah dibentuk RT/RW mereka bisa mengajukan KTP, sehingga mereka jadi legal padahal selama ini mereka tinggal di tanah orang lain.
"Jadi permasalahan ini perlu dikoordinasikan dengan baik. Kita harus lihat dampak-dampak yang ditimbulkan dari kedua hal itu," katanya.
Dirjen Kependudukan Kemendagri, Irman, mengatakan, pemberian e-KTP kepada warga ilegal bukan tugas tanggung jawab Dinas Dukcapil, melainkan tanggung jawab Gubernur dan Walikota setempat untuk menertibkan dan memfasilitasi mereka guna mendapat KTP.
Di dalam surat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/2335/SJ tanggal 22 Juni 2011 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, dijelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dikatakan, setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, KTP, akta pencatatan sipil, dan surat keterangan kependudukan.
Dalam Peraturan Presiden No 25/2008 diatur, pendaftaran penduduk dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang di daerah tugasnya meliputi domisili atau tempat tinggal penduduk. Dengan demikian, penerbitan KTP wajib berdasarkan domisili atau tempat tinggal penduduk.
Akan tetapi, untuk e-KTP bagi penduduk yang tinggal di lokasi milik orang lain atau milik negara atau milik badan usaha, pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat berwenang melarang penduduk untuk tinggal di lokasi tersebut.
Penduduk yang sudah tinggal di lokasi itu wajib direlokasi. Apabila tidak memungkinkan untuk direlokasi atau dipindahkan, pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembentukan RT dan RW sehingga penerbitan dokumen kependudukan dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar