VIVAnews - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Pimpinan majelis Taklim Nurul Mustofha, Habib Hasan bin Ja'far Assegaf terkait kasus dugaan pencabulan terhadap 11 orang remaja beberapa tahun silam.
Dalam pemeriksaan kali ini, Habib Hasan mendapat 23 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan itu berkaitan dengan adanya laporan korban hingga dugaan pencabulan sampai tentang pesan 'mesum' yang ada di dalam telepon seluler dan akun facebooknya.
"Hari ini saya ditanya 23 pertayaan, saya ingin sampaikan yang dituduhkan mereka itu tidak benar. Mengenai apapun, saya yakin hal tersebut adalah fitnah dan tidak benar adanya," kata Habib Hasan kepada wartawan, Selasa, 20 Maret 2012.
Hasan mengakui bahwa dirinya memiliki ponsel, tetapi dia membantah jika pesan 'mesum' yang dikirimkan itu adalah nomor pribadinya. Memiliki Blackberry Messenger pun, kata Hasan baru satu bulan terakhir ini. Hasan menambahkan, ia belum mengetahui kapan penyidik akan memanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan. "Doakan saja yah semoga semuanya cepat selesai," ucap Hasan.
Kuasa hukum Habib Hasan, Arman Hanis, menegaskan bahwa status kliennya masih sebagai saksi. Arman menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan lima orang saksi yang akan meringankan Hasan dalam kasus yang sedang membelitnya itu.
Kelima orang itu merupakan orang yang paling dekat dengan Hasan. Menurut Arman semua saksi bisa menjelaskan bahwa Hasan sama sekali tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan.
Sebelumnya, penyidik sudah menyita beberapa telepon genggam milik korban untuk mencari data mengenai hubungan antara pelapor dan Habib Hasan. Data di telepon itu akan dijadikan petujuk awal untuk melihat ada rekaman atau pesan berisi ajakan Habib Hasan untuk melakukan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan korban.
Penyidik juga menyusuri email dan situs jejaring sosial yang diduga dijadikan sarana berkomunikasi antara pelapor dan Habib Hasan. "Dari situ bisa kelihatan siapa yang menghubungi. Kalau visum tidak bisa dipublikasikan, itu hanya untuk konsumsi penyidik," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor TDL/4432/12/2011/pmj/Dit.Reskrim 2011. Laporan diajukan oleh 11 remaja putra yang juga mengaku telah menjadi korban pencabulan Habib Hasan. Mereka berusia 12 hingga 22 tahun.
Kasus ini mencuat setelah lima dari 11 remaja itu mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia pada 9 Februari 2012 lalu.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar