VIVAnews - Warga di kawasan Tanah Merah, Jakarta Utara terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI 2012.
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tidak akan mendirikan tempat pemilihan suara (TPS) di tempat ilegal seperti Tanah Merah. KPU DKI hanya akan mendirikan TPS tambahan di sekitar kawasan yang merupakan pemukiman legal.
Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) DKI, Ramdansyah, mengimbau semua pihak bisa membedakan kondisi warga di Tanah Merah.
Ada dua kategori warga yang berdomisili di Tanah Merah, yaitu kategori warga yang memiliki Karta Tanda Penduduk (KTP) DKI di wilayah lain dan warga yang benar-benar ilegal, tidak memiliki KTP DKI.
“Bagi warga yang memiliki KTP DKI, tapi bermukim di wilayah lain DKI , dipastikan memiliki hak pilih. Namun bagi warga yang ilegal dan tak memiliki identitas apa pun tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Ramdansyah, di Jakarta, Rabu, 21 Maret 2012.
Menurutnya ada aturan hukum yang menyatakan TPS harus didirikan di kawasan yang legal dan diakui oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk mengantisipasi warga Tanah Merah yang memiliki KTP DKI wilayah kotamadya lain, Panwaslu mengusulkan agar didirikan TPS tambahan di pemukiman yang legalitasnya diakui di dekat kawasan tersebut.
“Yang terpenting, tugas Panwaslu adalah mengawasi warga Tanah Merah yang memiliki KTP DKI agar tidak memilih dua kali. Misalnya KTP di Rawamangun kemudian memilih di sana, lalu memilih lagi di TPS tambahan di sekitar kawasan Tanah Merah,” ujarnya.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea, mengaku tidak melakukan pendataan penduduk untuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) di daerah ilegal.
“DP4 tidak memasukkan warga yang ilegal. Artinya warga Tanah Merah yang ilegal pasti tidak terdata. Meski pun di lapangan banyak warga yang memiliki KTP DKI di tempat domisili lain,” kata Purba.
Purba menegaskan, warga yang memiliki hak pilih di Jakarta merupakan warga yang memiliki KTP DKI di manapun tempat domisili mereka. Asalkan, mereka bisa menunjukkan kartu identitas mereka dan kartu khusus yang dikeluarkan KPU Provinsi DKI Jakarta saat mereka memilih di TPS lain, bukan di TPS asal. (adi)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar