VIVAnews - Terdakwa pelecehan seksual, Anand Krishna, yang kini ditahan di Rutan Cipinang dikabarkan terus mengalami penurunan berat badan hingga 16 kilogram (kg). Melihat kondisi tersebut, 9 praktisi ilmu medis meminta agar penahanan Anand Krishna dialihkan sebagai tahanan rumah.
"Sejak hari pertama mogok makan hingga hari ke-23, walau sudah dirawat dan diberi infus, berat badan menurun 16 kg. Saat ini pasti sudah lebih dari itu," ujar salah seorang peserta meditasi Muslihah Razak dalam suratnya kepada Hakim Ketua Sidang Anand Krishna Hari Sasangka yang diterima VIVAnews.com di Jakarta, Senin, 18 April 2011.
Dalam surat yang ditandatangani oleh 9 orang praktisi ilmu medis tersebut, para dokter ini menyampaikan keprihatinannya atas aksi mogok makan yang dilakukan Anand Krishna selama 40 hari tersebut.
Para praktisi ilmu medis ini menilai, infus aminofluid, ivelip, yang diberikan secara rutin kepada Anand tidak bisa menggantikan fungsi makan normal. Selain itu, kondisi internal organ Anand Krishna diperkirakan mengalami gangguan yang bisa berakibat fatal.
Catatan ahli medis juga mengatakan kondisi kesehatan Anand terus mengalami penurunan sejak ditahan. Selama 8 hari pertama berada di Rutan tanpa bantuan infus, Anand Krishna mengalami kolaps di dalam sidang pengadilan. "Berarti daya tahan tubuhnya makin melemah," kata Muslihah.
Anand Krishna sempat mengalami perawatan selama dua minggu untuk memulihkan kondisi badannya yang makin memburuk ditandai tekanan darah, kadar gula, dan jantung yang tidak stabil. Namun, Anand kala itu dikembalikan lagi sebagai tahanan di Rutan Cipinang.
"Di Rutan kembali tanpa infus, dalam tiga hari saja, kondisinya memburuk dan dirujuk ke RS Polri," kata Muslihah.
Selama di RS Polri dengan mendapatkan asupan dari infus, kadar gula Anand juga sempat menurun hingga 64. Dikhawatirkan jika dia tidak diberi suntikan glucose, akibat yang diterima Anand bakal fatal.
Para ahli nutrisi, ujar Muslihah, selama ini tidak memiliki referensi yang cukup tentang kondisi seseroang yang tidak makan selama 40 hari dalam keadaan sadar.
Melihat kondisi tersebut, Muslihah dan praktisi ilmu medis ini berharap agar Hakim Ketua sidang pelecehan seksual Harri Sasangka mengizinkan agar Anand dapat dirawat di rumah. Langkah ini diharapkan bisa membuat Anand kembali makan untuk memulihkan kesehatannya.
"Walau kami bukan ahli hukum, tapi baik hukum maupun ilmu kedokteran yang kami tekuni sama-sama menjunjung tinggi kemanusian dan ketuhanan di atas segalanya," kata Muslihah yang mewakili 9 praktisi medis tersebut.
Seperti diketahui, Anand Krishna dilaporkan oleh beberapa mantan muridnya telah melakukan pelecehan seksual dalam praktek meditasi di pemilik Yayasan Anand Ashram. Polisi tidak melakukan penahanan karena ketika penyidikan kondisi Anand yang sakit. Jaksa pun juga tak melakukan penahanan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan penahanan Anand karena yang bersangkutan dijerat Pasal 290 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Selain itu, majelis hakim mengkhawatirkan kliennya akan mengulangi perbuatannya. (umi)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar