VIVAnews - Kementerian Perdagangan akan memproses temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 22 produk kopi yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Seperti dikemukakan Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi saat ditemui wartawan di Pasar Pa’baeng-baeng, Makassar, sanksi akan diterapkan terhadap produsen kopi jika produk mereka memang terbukti mengandung bahan berbahaya berupa tadalafil dan sildinafil.
"Jika produk kopi itu terbukti mengandung bahan kimia berbahaya, Kemendag akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang bersangkutan," kata Bayu, Selasa, 29 November 2011.
Ditegaskan Bayu, bahwa Kemendag saat ini sedang memproses hasil temuan BPOM tentang adanya kandungan bahan kimia di produk kopi itu. Ia berjanji akan mempercepat proses tersebut, agar persoalan kopi yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya bisa segera selesai.
"Kejelasan itu penting untuk kepentingan masyarakat, sebab Kemendag berperan untuk melindungi hak konsumen untuk mendapatkan produk yang layak dikonsumsi," kata dia.
Belum lama ini, BPOM mengumumkan 22 produk kopi yang dinyatakan terbukti mengandung sildenafil dan tadalafil. Bahan-bahan tersebut biasa digunakan untuk mengobati disfungsi ereksi.
Jika dikonsumsi berlebihan, bahan-bahan itu dapat menyebabkan sakit kepala, mual, nyeri perut, nyeri dada, kehilangan potensi seks secara permanen serta menyebabkan kematian. Ini 22 merek kopi yang mengandung zat kimia versi BPOM. (eh)
Laporan: RHA| Makassar
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar