Senin, 26 Desember 2011

DPRD DKI Bahas Pengunduran Diri Prijanto

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas pengunduran diri Prijanto sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Selasa, 27 Desember 2011.

Rapat Pimpinan dari lima pimpinan DPRD DKI dan delapan Fraksi DPRD DKI ini akan mengeluarkan rekomendasi mengenai pengunduran diri Prijanto, disetujui atau tidak.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan, mengatakan, bila surat resmi pengunduran diri Prijanto sudah sampai di tangan dewan dan akan segera digelar rapat pimpinan.

Setelah pembahasan secara internal, kemudian DPRD DKI akan memanggil Prijanto untuk meminta keterangan terkait alasan dan penyebab pengunduran dirinya. Setelah itu, baru digelar lagi rapat pimpinan untuk menentukan disetujui atau tidak pengunduran diri Prijanto.

"Kalau kami sudah menerima suratnya, maka akan langsung digelar rapat pimpinan dewan dan fraksi untuk membahas pengunduran diri Wagub," kata Ferrial, di Jakarta, Selasa, 27 Desember 2011.

Dia sendiri tidak mau memberikan komentar terkait keputusan Prijanto, sebab dia harus mencari dan menemukan alasan yang tepat dari Prijanto mundur dari tugasnya untuk mendampingi Gubernur DKI Jakarta. "Selama surat resmi belum saya terima, maka saya belum bisa memberikan kebijakan. Pemanggilan juga menunggu surat resmi masuk," ujarnya.

Menurut Ferial, berdasarkan etika politik, jika seorang gubernur atau wakil gubernur ingin mengundurkan diri dari jabatannya, dia harus mengkoordinasikan dengan partai politik yang mendukungnya.

"Prijanto didukung 21 partai politik. Jadi harus mengkoordinasikan ke partai politik yang mengusungnya. Tidak bisa langsung ke Menteri Dalam Negeri. Disetujui atau tidak, ada di tangan DPRD DKI," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana, mengatakan, kasus pengunduran diri Prijanto merupakan kali pertama terjadi di Pemerintahan Provinsi DKI.

Karena itu, DPRD DKI akan memeriksa mekanisme pengunduran diri seorang Wakil Gubernur dengan merujuk kepada Undang-undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar