Minggu, 04 Desember 2011

Kapolres: Saksi Kunci SMA PL Diancam, Lapor

VIVAnews - Sebuah surat ancaman datang ke siswa Pangudi Luhur yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011 lalu.

Melihat adanya surat ancaman itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Imam Sugianto meminta kepada pihak Pangudi Luhur untuk segera melapor polisi.

"Intinya harus dibuat laporan dahulu, nanti kami akan proses. Siswa yang menjadi saksi dalam kasus tersebut juga sudah dilindungi oleh LPSK," ujar Imam saat dihubungi VIVAnews.com, Minggu 4 Desember 2011.

Dikatakan Imam, pihaknya juga akan melindungi setiap saksi yang berkaitan dengan kasus, tidak hanya kasus besar, kasus kecil pun akan dilindungi secara baik.

Terkait dengan surat ancaman, pihak sekolah mengkawatirkan adanya ganguan pada acara tahunan siswa Pangudi Luhur 'PL Fair' yang akan diadakan pada 10 Desember 2011 mendatang.

"Surat izin acara PL Fair sudah keluar, dan sudah kami izinkan penyelenggaran acara itu. Kami akan amankan acara itu dan diusahakan dapat berjalan sesuai dengan rencana," kata Imam.

Dalam surat ancaman itu berisi tiga foto hitam putih seorang siswa yang mengalami luka-luka saat peristiwa penusukan di Shy Rooftop. Dalam surat itu juga ditulis alamat lengkap siswa yang menjadi saksi kunci.

Sebelumnya, Kepolisian sudah menangkap pelaku penusukan terhadap Raafi. Diduga, pelaku merupakan satu dari lima tersangka yang sudah diamankan sebelumnya. Lima tersangka dikenakan pasal 170 KHUP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara dan kini sudah ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. (adi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar