Minggu, 01 Januari 2012

Pejabat DKI Tersangka Korupsi, Foke Legowo

VIVAnews - Dua pejabat suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan mebel pada 2010 dengan proyek senilai Rp5 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, mengungkapkan pihaknya tak akan menghalang-halangi proses hukum bagi kedua pejabat tersebut. Dia mengatakan sudah berkomitmen untuk memerangi korupsi dan menata birokrasi pemerintahan yang lebih baik.

“Kalau memang indikasinya penyimpangan, saya kira itu kewenangan peradilan dan saya tidak akan menghalangi (proses hukum),” kata Fauzi
di Balaikota DKI Jakarta, Rabu, 7 Desember 2011.

Menurut Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, selama ini setiap pengadaan barang atau jasa di Pemprov DKI, sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Tugas Inspektorat Provinsi sudah berjalan untuk mengawasi setiap pengadaan barang atau jasa.

“Prosedur kan sudah dilaksanakan dan Inspekotrat juga sudah melaksanakan tugasnya. Tapi kalau memang indikasinya penyimpangan saya tidak tahu di mana unsurnya. Saya bukan yang menangani kasus itu, jadi tanyakan ke Inspektorat,” ucapnya sambil berlalu.

Kemarin, 6 Desember 2011, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan pada Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Heri Ismuwardana selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Staf Seksi Pelayanan Kesehatan, Yayat Setia sebagai Ketua Panitia Lelang.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini berkaitan dengan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan mebel pada 2010 dengan proyek senilai Rp5 miliar. Bahkan, barang yang dibeli diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan.  (eh)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar