Jumat, 10 Februari 2012

DKI Tak Bisa Buang Sampah ke Bantar Gebang?

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi meminta Pemerintah kota (Pemkot) Bekasi untuk meninjau ulang perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Anggota komisi A DPRD Kota Bekasi, Irman Irmansyah mengatakan, permintaan tersebut itu merupakan hasil rapat antara komisinya dengan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dan pihak ketiga PT Godang Tua Jaya, selaku pengelola TPST Bantar Gebang.

"Kami mengusulkan pada eksekutif untuk meninjauan kembali klausul-klausul yang ada dalam perjanjian kerjasama," kata Irman, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu 8 Februari 2012.

Komisi A DPRD Bekasi menilai banyak isi penjanjian kerjasama sama antara kedua pihak tidak dilaksanakan dengan semestinya. Sehingga, komisi A merekomendasikan dilakukan perubahan dalam perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.

Pihaknya juga menemukan adanya ketimpangan dalam pelaksanaan dan kewajiban Pemprov DKI Jakarta yang tidak dipenuhi sesuai kesepakatan kerjasama yang dibuat. "Ini menjadi landasan untuk meninjau kembali perjanjian kerjasama," lanjut politisi partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut Irman menjelaskan, dalam realisasinya ada kewajiban 6 bulan sekali untuk laporan rutin tidak dilaksanakan sebagai mana diatur dalam perjanjian kerjasama. Begitu juga dengan laporan tahunan, ternyata malah tidak ada laporan sama sekali dan banyak lagi isi perjanjian yang harus ditinjau ulang.

Nantinya, tambah Irman, akan ada Tim yang akan meninjau langsung lokasi dengan memperhatikan klausul kerjasama. "Ada Tim yang terdiri tiga orang akan meninjau langsung kelapangan," katanya.

Irman pada kesempatan itu meminta Pemkot Bekasi untuk mencari orang-orang yang dapat bekerja secara pro-aktif dalam menangani perjanjian kerjasama tersebut. "Pro-Aktif mengurusi perjanjian kerja sama yang dilakukan dan berani mengusulkan penijauan kembali perjanjian DKI dan pemerintah kota," katanya. (sj)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar