Senin, 06 Februari 2012

Polisi Buru Guru Honorer Pemerkosa Siswa SMP

VIVAnews - Polisi masih memburu empat dari tujuh pelaku pemerkosa siswi SMP berinisial NA (14) di Kampung Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tengerang. Tujuh pelaku bejat itu diketahui mengilir NA, pada Senin malam, 30 Januari 2012.

Disampaikan Kapolsek Cisoka, Ajun Komisaris Afroni, tiga orang pelaku berinisial So, Ah dan Al ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Sementara empat pelaku lain Abd, Ro, Tu dan Ja masih buron. Keterangan pelaku yang tertangkap, menyebutkan empat tersangka itu juga mengenal korban.  "Kita masih lakukan upaya penangkapan," kata Afroni, Senin, 6 Februari 2012.

Pemeriksaan atas sejumlah saksi, seperti korban, keluarga, dan tiga pelaku telah dilakukan. Meski masih syok, kondisi korban sudah membaik, hanya butuh waktu bagi korban memulihkan trauma. Saat ini korban diungsikan di rumah keluarganya.  "Masih trauma, dan belum mau sekolah, makanya kita buat tenang dulu," kata Sumiyati, kakak

NA adalah siswi SMP yang diperkosa secara bergilir oleh tujuh lelaki. Ironisnya, salah satu pelaku adalah pengajar di madrasah aliyah di kawasan Tangerang.

Sebelum diperkosa beramai-ramai oleh guru dan enam temannya, korban  sempat dicekoki 20 butir pil dextro, obat penyembuh batuk kering. Korban diperkosa dalam kondisi tak sadarkan diri.

Peristiwa berawal saat korban sedang berada di dekat pom bensin di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang, dan bertemu tersangka So. Karena sudah lama kenal, NA ikut ajakan So main ke rumah tersangka Ja di Kampung Bojongloa RT 04 RW 06, Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Dengan naik motor keduanya pergi. Setelah tiba di rumah tersangka Ja, ternyata ada lima tersangka lain di rumah itu. Semula pelaku tidak menunjukkan gelagat mencurigakan.

Tersangka Ja menyodorkan air putih kepada korban. Meski awalnya menolak, tapi karena tak enak dengan pemilik rumah, akhirnya korban meminumnya.

Tak lama setelah meminum air putih itu, korban pusing dan pingsan. Tersangka telah mencampuri air mineral itu dengan pil penenang. Korban lalu dibawa ke salah satu ruangan. So mulai perbuatan laknatnya kepada remaja putri itu. Setelah So puas, enam tersangka lain memperkosa secara bergiliran.

Menjelang dini hari, korban mulai sadar. Tersangka So kemudian mengantarkan korban ke dekat rumah korban dalam keadaan setengah pingsan.

Setibanya di rumah, korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada kakaknya. Korban juga baru menyadari kalau dirinya diperkosa setelah merasakan sakit pada kemaluannya saat buang air kecil.

Atas perbuatan itu, mereka terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, dan Pasal 81 jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar