Kamis, 16 Februari 2012

Proyek Gedung Pemkot Bekasi Dipermasalahkan

VIVAnews - Komisi B DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi menghentikan sementara pembangunan Stadion Bekasi dan Kantor Pemerintahan berlantai 10. Dana proyek itu diharapkan dapat dialihkan untuk sektor yang lebih penting dan menyentuh langsung kepada masyarakat kelas bawah.

Menurut Ketua Komisi B, Rony Hermawan, banyak kebutuhan yang harus diutamakan di Bekasi, seperti perbaikan gedung sekolah yang mandek, dan perbaikan jalanan rusak.

"Banyak lampu jalan mati, dan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) juga diperlukan," katanya, di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis 16 Februari 2012.

Guna membangun Stadion Bekasi berskala internasional dibutuhkan dana sebesar Rp450 miliar, sementara untuk pembangunan kantor pemerintahan diperlukan dana alokasi mencapai Rp112 miliar.

"Saya tidak anti pembangunan, apalagi itu dilakukan juga bagi kepentingan masyarakat. Tapi seharusnya Pemkot Bekasi punya skala prioritas," katanya.

Rony yang juga politisi Partai Demokrat menyayangkan tidak adanya kejelasan kapan dua proyek besar itu bisa selesai dikerjakan. "Kayaknya tujuh tahun belum tentu bisa selesai," katanya.

Dana sebesar itu, seharusnya bisa digunakan untuk sektor yang lebih penting,  maka sejumlah persoalan di Kota Bekasi bisa di selesaikan secara bertahap. Jamkesmas misalnya, di Kota Bekasi jumlahnya mencapai 200 ribu, sedangkan setiap bulan ada 3.000 orang yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke rumah sakit.

"Semua itu kan harus ditanggung Pemkot Bekasi, jangan sampai tidak dibayar," katanya lagi.

Diserahkan Ke Swasta

Agar dana pemerintah yang digunakan untuk proyek pembangunan stadion tidak besar, Rony sendiri mengusulkan agar pengerjaannya diserahkan ke
perusahaan swasta.

"Build Operation Transfered (BOT), jadi ada kerjasama dengan swasta. Mereka diberikan hak pengelolaan sesuai perjanjian," katanya.

Bila diserahkan kepada swasta, areal stadion bisa difungsikan sebagai pusat perbelanjaan yang dilengkapi dengan sarana kolam renang dan tempat hiburan keluarga. Ini untuk meningkatkan perekonomian warga sekitar stadion.

Pengelola stadion juga wajib menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) , untuk mendukung penghijauan. Apabila semua permasalahan di Kota Bekasi selesai, barulah proyeknya bisa dilanjutkan. Hal ini akan realisasikan dalam pembahasan di badan anggaran tahun 2013. (eh)

 

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar