Minggu, 04 Maret 2012

400 Polisi Jaga Praperadilan John Kei

VIVAnews - Kepolisian mengerahkan empat ratus personel untuk mengawal sidang gugatan praperadilan John Kei kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Untung S. Radjab, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin 5 Maret 2012.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto, mengatakan pengamanan diperketat mengingat John Kei memilik banyak pengikut.

"Empat ratus personel terdiri dari satuan setingkat kompi (SSK) Brimob, pengendali massa (dalmas) satu SSK, Polres dan Polda masing-masing satu SSK," kata Imam.

Polisi berharap persidangan ini berjalan lancar. "Mudah-mudahan aman ya. Kami mendapat kabar dan diperkirakan persidangan digelar hari Senin, jadi kami segera bertindak," ujarnya.

Sidang praperadilan akan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Karena itu, kata dia, polisi sudah mempersiapkan sejumlah langkah pengamanan.

"Kami mengantisipasi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Kami tidak under estimate, tapi berjaga-jaga," ucapnya.

Imam menambahkan sampai saat ini pengamanan tersebut sudah sesuai prosedur tetap (protap) polisi. Hal serupa juga diterapkan saat mengamankan sidang kasus terorisme dengan terpidana Abu Bakar Ba'asyir. "Dan yang sebelumnya itu, kami sudah berhasil dengan baik," kata dia.

Anggota tim kuasa hukum John Kei Cosmas Refra menjelaskan setidaknya ada tiga hal utama yang menjadi materi permohonan mereka dalam praperadilan ini. Pertama adalah soal prosedur penangkapan, kemudian penyitaan barang-barang, dan penahanan John Kei.

"Prinsip utamanya tiga hal itu yang kami pertanyakan. Kami menilai penangkapan John Kei di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur, Jumat 17 Februari 2012 tidak sesuai dengan ketetapan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan tidak adanya surat penangkapan dan penembakan yang dilakukan aparat kepolisian. Menurutnya, barang-barang yang disita tidak ada kaitan dengan dugaan kejahatan yang disangkakan pada John Kei.

"Penyitaan dilakukan tanpa disertai surat dari pengadilan negeri setempat. Kalau penahanan, itu konsekuensi dari penangkapan yang tidak sesuai prosedur," ucapnya. (eh)

 

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar