Minggu, 18 Maret 2012

Alex-Nono, Pasangan Ketiga Mendaftar ke KPU

VIVAnews - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Alex Noerdin dan Nono Sampono secara resmi telah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum. Sejumlah persyaratan administrasipun mereka penuhi. Namun demikian, diketahui ada beberapa syarat yang belum mereka serahkan.

"Ada rekening dana kampanye, akan diserahkan. Tapi secara umum (kekurangan) akan diserahkan besok," kata Alex ditemui usai mendaftarkan diri di KPUD DKI Jakarta, Minggu 18 Maret 2012.

Dalam kesempatan itu, Alex menyatakan kesiapannya menantang kompetitornya untuk bersaing. Baginya, yang terpenting adalah kontestasi berjalan jujur dan adil. "Kami siap lahir dan batin untuk maju sebagai cagub dan cawagub. Insya Allah diridhai," jelasnya.

Sementara anggota KPUD Kelompok Kerja (Pokja) pencalonan, Jamaluddin F. Hasyim, menyatakan terima kasihnya atas kedatangan Alex-Nono. Dia mencatat mereka adalah pasangan calon ketiga yang telah mendaftar setelah dua sebelumnya dari calon independen, yaitu Faisal Basri-Biem Benyamin dan Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria.

"Besok masih akan dibuka sampai pukul 00.00. Proses ini masih panjang, pemeriksaan berkas pencalonan sampai keabsahan keseluruhan berkas," katanya.

Dia mengemukakan komunikasi KPUD DKI dengan tim sukses masing-masing calon terkait berita berkas sampai pengumuman calon tetap sampai 10 Mei 2012 mendatang. Setelah itu, 11 Mei 2012 penetapan nomor urut calon.

"Tanggal 21 Mei 2012, tim kampanye diundang terkait rencana pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, secara independen oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," ujarnya lagi.

Jamal menambahkan semua calon atau bakal calon masih memiliki kesempatan untuk mendaftar dan melengkapi data yang kurang. Khusus untuk Alex dan Nono, dia menyebut mereka adalah pasangan pertama yang mendaftar dari jalur partai politik.

Berikut adalah jenis berkas yang disampaikan pasangan yang diusung oleh setidaknya tiga partai politik, Golkar, PPP dan Partai Damai Sejahtera itu.

1. Sebuah formulir yang memuat tanda tangan Ketua DPD Golkar DKI, Priya, Ketua DPW PPP, Lulung Abraham Lunggana, Ketua DPD PDS Jakarta, Gideon Mamahit.
2. Formulir kesepakatan bersama antar parpol.
3. Formulir Pernyataan Partai Politik/Gabungan Partai Politik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon.
4. Formulir Pernyataan Kesediaan menjadi cagub/cawagub.
5. Formulir KPU/Parpol berisi surat pernyataan tidak akan mundur.
6. Surat pernyataan bertakwa
7. Ijazah masing-masing pasangan. (eh)

 



• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar