Selasa, 20 Maret 2012

PDS: Kami Solid Dukung Alex-Nono

VIVAnews - Partai Damai Sejahtera membantah terjadi perpecahan dukungan terhadap pencalonan pasangan Alex Noerdin dan Nono Sampono.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDS, Gideon Mamahit, mengatakan partainya solid mendukung pasangan itu bersama koalisi Partai Golkar dan PPP.

"Kami PDS legal yang mempunyai SK, tetap konsisten mendukung pasangan Alex Noerdin dan Nono Sampono," ucap Gideon Mamahit di Jakarta, Rabu 21 Maret 2012.

Dia justru menuding PDS yang mendukung pasangan Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli-lah yang ilegal. "Coba ditanyakan kepada Pak Rimhot, Sekjen PDS pendukung Foke-Nara, apakah ia punya SK Kemenkuham," ujarnya.

Menurut Gideon pengurus PDS yang mendukung Alex-Nono adalah sah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM No. M.HH-14.AH.11.01 Tahun 2010.

"SK tersebut berbunyi pengurus sah untuk tingkat DPP dengan Ketua Umum  Deni Teu," kata dia.

Karena itu, berdasarkan SK Kemenkumham tersebut, ia mengklaim PDS kubunya yang berhak untuk mengusung calon Gubernur DKI Jakarta. "Yang tidak ber-SK, maka tidak sah," kata Gideon.

Persoalan ini mencuat setelah adanya dugaan dukungan tidak sah dari Partai Damai Sejahtera. Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Juri Ardiantoro, menjelaskan KPU memberi waktu tujuh hari kepada Golkar dan PPP untuk memastikan keabsahan dukungan PDS.

Apabila dukungan tidak sah, maka Partai Golkar dan PPP harus berkoalisi dengan parpol lain untuk mencukupi syarat mengajukan calon untuk Pemilukada Jakarta.

"Kami tidak punya pretensi pihak mana yang memiliki keabsahan untuk mencalonkan gubernur. Tetapi yang penting bagi kami adalah meneliti keabsahan partai itu pada pihak yang punya otoritas untuk memastikan bahwa satu partai tertentu itu memang partai yang sah," terangnya.

Mengenai permasalahan di kubu PDS, Juri mengatakan, hal itu akan ditelusuri lagi dan dicari kebenarannya selama masa pemeriksaan berkas pada 20-26 Maret 2012. Jika tidak terbukti maka calon yang dipasangkan dipastikan melenggang ke tahap berikutnya.

"Kalau terbukti, ya berarti dukungan bisa digugurkan. Tapi calonnya atau partainya masih bisa cari partai koalisi lagi dengan catatan masih ada partai yang tersisa," jelas Juri.

Setelah masa pendaftaran, kata Juri, selama sepekan ke depan akan dilakukan pemeriksaan berkas. Kemudian dari 27 Maret hingga 9 April 2012 adalah waktu bagi calon yang telah mendaftar untuk melengkapi kekurangannya baik jumlah dukungan dan berkas-berkas lain. (umi)



• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar