Selasa, 20 Maret 2012

Sudah 7 Mantan Murid Habib Hasan Melapor LPSK

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan tujuh orang saksi dan korban dugaan tindak kekerasan psikis dan seksual yang melibatkan Habib Hasan bin Ja'far Assegaf.
 
Dalam Rapat Paripurna LPSK pada Selasa malam, 20 Maret 2012, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, diterimanya permohonan perlindungan para saksi dan korban merupakan hasil koordinasi tim LPSK dengan penyidik terkait adanya bukti serta potensi ancaman yang dialami para saksi dan korban.

“Pemberian perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis serta perlindungan fisik,” katanya.

Sejak dilaporkan pada 16 Desember 2011 lalu, kasus ini telah diprioritaskan penanganannya. Karena para saksi dan korban masih di bawah umur.

”Penanganan psikologis dan perlindungan fisik sangat diutamakan agar para saksi dan korban siap menghadapi proses pemeriksaan di kepolisian,” kata Penanggung jawab bidang Bantuan LPSK, Lili Pintauli.

Penanganan kasus dugaan pencabulan ini perlu dilakukan secara serius mengingat dampak trauma yang dialami para korban. Perlindungan yang diberikan LPSK kepada para saksi dan korban merupakan dukungan terhadap berjalannya proses penegakan hukum.

Pemberian perlindungan ini, lanjut Ketua LPSK, akan dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak terkait lainnya, diantaranya pihak kepolisian dan Komisi Perlindungan anak Indonesia.

Perlindungan itu diharapkan dapat memberikan motivasi dan dukungan para korban yang sampai saat ini belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

”Kemungkinan jumlah yang mengajukan permohonan akan terus bertambah. Ini akan membantu melancarkan proses penegakan hukum yang sedang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” kata Lili.

LPSK akan segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya, serta koordinasi dengan korban untuk menandatangani surat penyataan dan perjanjian perlindungan.

Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Habib Hasan pada Selasa 20 Maret 2012. Dalam pemeriksaan kali ini ada 23 pertanyaan yang diajukan penyidik. Pertanyaan itu berkaitan dengan laporan korban hingga dugaan pencabulan sampai tentang pesan 'mesum' yang ada di dalam telepon seluler dan akun facebooknya.

Penjelasan Habib Hasan

Sudah berkali-kali Habib Hasan membantah semua tuduhan para pelapor itu. Dia meminta jemaahnya agar mendoakan mereka segera bertobat.

Hasan mengakui bahwa dirinya memiliki ponsel, tetapi dia membantah jika pesan 'mesum' yang dikirimkan lewat ponsel itu adalah nomor pribadinya. Memiliki Blackberry Messenger pun, kata Hasan, baru satu bulan terakhir ini. Hasan menambahkan, ia belum mengetahui kapan penyidik akan memanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum Habib Hasan, Arman Hanis, menegaskan bahwa status kliennya masih sebagai saksi. Arman menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan lima orang saksi yang akan meringankan Hasan dalam kasus yang sedang membelitnya itu.

Kelima orang itu merupakan orang yang paling dekat dengan Hasan. Menurut Arman semua saksi bisa menjelaskan bahwa Hasan sama sekali tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan.



• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar