Jumat, 25 Maret 2011

Pembatasan Truk Batal Dilakukan April

VIVAnews - Rencana pembatasan operasional truk kontainer pada jam sibuk atau peak hour di jalan utama dan tol Jakarta batal dilaksanakan April 2011. Kebijakan ini sebelumnya diusung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, membantah peraturan itu akan diberlakukan awal April 2011. Sebab hingga kini belum ada kesepakatan dengan pemerintah pusat.

"Kami harus koordinasi dengan pusat dan Polda, kalau Polda dan DKI sudah oke. Cuma kami tidak ingin ini berakibat pada di tempat lain yang tinggi, jadi numplek di depan Pelabuhan," ujar Fauzi Bowo usai acara serah terima ISO 9001:2008 Dinas Tata Ruang di kantor Walikota Jakarta Utara, Jumat, 25 Maret 2011.

Foke, sapaan akrabnya, mengaku belum bisa menegaskan kapan pemberlakukan aturan pembatasan operasional truk itu akan dimulai. Yang pasti, tambahnya, aturan ini harus dilaksanakan segera mengingat kemacetan semakin parah terutama di pagi hari. "Kami ingin atur jam khusus kontainer agar jangan sampai pada jam sibuk, bercampur dengan kendaraan lain," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono pun telah membantah penerapan pembatasan operasional truk akan berjalan 1 April 2011, sebagaimana yang disampaikan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya. Sebab, dasar hukum mengenai aturan itu belum dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Kementerian Perhubungan. "Harus ada legal aspek atau dasar hukum yang melandasi pelaksanaan kebijakan. Hingga kini masih menunggu dasar hukum," ujar Pristono.

Dasar hukum yang belum keluar ini, kata Pristono, membuat persiapan pelaksanaan pembatasan operasional truk, seperti pemasangan marka dan rambu jalan pemberitahuan serta imbauan masih belum bisa dilakukan.

Pembatasan operasional kendaraan berat seperti kontainer dan truk besar adalah upaya mengurangi kemacetan Jakarta. "Ini bukan larangan, tapi pengaturan waktu operasional kendaraan berat. Jadi tidak keluar semua pada jam padat," jelasnya.

Polda Metro Jakarta Raya menyatakan mulai 1 April 2011 akan memberlakukan sterilisasi seluruh jalan utama dan jalan tol di Jakarta dari kendaraan berat jenis truk kontainer dan tronton. Ketentuan baru ini untuk sementara berlaku pada hari kerja yang berlangsung dari pukul 05.00-09.00 WIB setiap harinya. (umi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar