Sabtu, 30 Juli 2011

Gadis Belia Korban Penjualan Anak Bebas

VIVAnews - Polisi membebaskan gadis belia dari praktik penjualan anak dibawah umur (traficking), di Hotel King Cross Komplek Kokan Permata Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu 30 Juli 2011.

"Kami mendapat laporan dari pihak keluarga, dan langsung melakukan pencarian di lokasi tersebut," kata Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian, Ajun Komisaris Polisi K Sianipar. Korban yang biasa dipanggil Eneng itu kini berada di Unit Perlingungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara, untuk dimintai keterangan.

Menurut Daniel, salah satu kerabat korban, gadis yang masih duduk di kelas dua SMP itu, menghilang selama enam bulan. "Dia menghilang saat pulang sekolah," katanya. Gadis berparas cantik ini meminta tolong dikeluarkan dari hotel. Pesan disampaikan melalui SMS yang diterima Okta kakak kandung korban.

Eneng tinggal dirumah kerabatnya di wilayah Harmoni Jakarta Pusat. Kedua orang tuanya tinggal di Cimahi, Jawa Barat. Pengakuan Okta, Eneng sulit keluar dari hotel tersebut. Awalnya Eneng ditawari pekerjaan dengan penghasilan yang cukup lumayan. Namun dia kecewa, karena ternyata pekerjaan itu sangat merusak masa depan.

"Untuk berhenti bekerja di hotel tersebut, Eneng harus membayar ganti rugi kepada pihak manajemen sebesar Rp 26 juta," ucapnya.

Pihak keluarga sudah beberapa kali mendatangi Hotel namun selalu gagal membawa pulang Eneng. Hingga akhirnya membuat laporan ke Polres Jakarta Utara. Pembebasan yang berlangsung sekitar satu jam itu berjalan cukup alot. (Laporan: Arnes  Ritonga | Jakarta Utara, umi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar