VIVAnews - Terdakwa kasus pemalsuan identitas, Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany alias Icha akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembelaan itu akan disampaikan hari ini di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin 25 Juli 2011.
Pembelaan yang dibuat secara pribadi itu akan diutarakan untuk menjawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntutnya selama satu tahun.
"Saya belum baca apa isi pembelaan klien saya. Tapi biasanya pembelaan terdakwa lebih kepada permintaan agar hukumannya diringankan. Atau meminta dilepaskan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan meminta agar hakim memperhatikan hak-haknya sebagai manusia," ujar Kuasa Hukum Icha Naupal Al-Rasyid.
Pledoi yang diungkapkan, lanjut Naupal, hanya sosiologis dan tidak bersifat yuridis. "Sebagai tempat untuk mencurahkan perasaan terdakwa selama mengikuti persidangan, atau sebelum mendengar vonis dari Majelis Hakim," kata Naupal.
Selain itu, pledoi tertulis yang bersifat yuridis atau sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), juga akan disampaikan oleh tim kuasa hukum.
Pledoi di antaranya akan memuat pembelaan bahwa Icha tidak memenuhi semua unsur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP tentang menyuruh, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
"Icha dituntut dengan pasal alternatif, dan JPU berpendapat pasal itulah yang pas. Menurut saya itu tidak relevan. Masak Icha menyuruh dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik berbentuk buku nikah? Ini kan keliru," terang dia.
Seharusnya, menurut Naupal, yang patut dikenakan semua unsur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP adalah pejabat berwenang di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiasih, yaitu sebagai pihak yang menikahkan Umar dan Icha.
"Benar jika Icha memalsukan KTP dan KK, tapi itu dilakukan karena KUA memintanya sebagai syarat-syarat pernikahan. Sampai keluarnya buku nikah, ini kan kelalaian KUA. Masak orang mau nikah semua syarat bisa foto kopi," ungkapnya.
Karena unsur-unsur sesuai pasal 266 ayat (1) dianggap tidak tepat oleh kuasa hukum, maka dalam Pledoi nanti, Naupal juga akan meminta agar Icha dilepas dan dibebaskan dari dakwaaan.
"Ada empat unsur dalam pasal itu, dan semuanya tidak terbukti," bebernya.
Naupal menambahkan, seharusnya kasus pernikahan antar Umar dan Icha ini tidak ditangani oleh Pengadilan Negeri, tetapi ditangani oleh Pengadilan Agama.
"Kewenangannya ada di Pengadilan Agama. Karena disini yang dilanggar adalah administrasi pernikahan. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, Pengadilan Negeri tidak berwenang menyidangkan kasus ini," demikian Naupal mengakhiri pembicaraan. (Laporan: Erik Hamzah | Bekasi, umi)
Senin, 25 Juli 2011
Icha Sampaikan Gundah Hati di Pledoi
Icha, Istri berkelamin pria (tvOne)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar