VIVAnews - Polisi memberi solusi untuk mengurai kemacetan akibat sidang tilang setiap Jumat di beberapa Pengadilan Negeri.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa, polisi sudah melakukan berbicara kepada pihak pengadilan untuk memberlakukan sidang dua kali dalam seminggu. "Cara tersebut setidaknya bisa mengurangi kepadatan kendaraan," ujar Royke di Jakarta.
Selain itu juga, Ditlantas juga akan meminta pegadilan memaksimalkan parkiran yang ada di dalam area gedung, sehingga kendaraan tidak tertumpuk di jalan.
Sebenarnya, alternatif mengurai kemacetan pada sidang tilang, kata Royke, adalah warga tidak perlu datang ke pengadilan. Cukup pembayaran melalui BRI. Namun, meski cara itu sudah diberlakukan, masih banyak masyarakat yang malas membayar di BRI.
"Mereka masih enggan, maunya sidang sendiri," tambah dia.
Royke mengungkapkan, parkir liar di bahun jalan beberapa pengadilan dianggap sumber penumpukan kendaraan. Untuk itu, dia memastikan segera mencari terobosan baru dalam menangani masalah itu.
Seperti diketahui, Operasi patuh Jaya 2011 yang dilakukan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya pada 11-24 Juli lalu menilang 100.093 pemilik kendaraan bermotor.
Untuk yang terkena teguran dan peringatan sebanyak 10.714 kali. Padahal data yang ditegur sebelum operasi hanya 419 kali. Sementara itu, untuk kendaraan motor yang ditindak sebanyak 68.072 kali, Angkutan umum 21.531, dan kendaraan pribadi 14.540 kali. (umi)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar