Kamis, 28 Juli 2011

Menipu di Facebook 'Tentara NATO' Ditangkap

VIVAnews - Pria warga negara Nigeria bernisial JW telah meraup Rp1 miliar dari wanita Indonesia, yang jadikan korban penipuan melalui situs jejaring sosial Facebook. Dalam aksinya, JW mengaku sebagai komandan pasukan Infanteri Inggris.

JW menggunakan akun dengan nama John Danny, seorang tentara yang sedang bertugas di Afghanistan. Tak hanya itu, di foto profilnya, John merupakan pria berkulit putih dengan latar belakang foto bertuliskan ISAF (International Security Assistance Force) pasukan pendukung NATO.

"Dia memakai foto seorang pria berkulit putih, padahal aslinya tidak. Itu salah satu cara menipunya agar perempuan tertarik," kata Kepala Subdit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Hermawan di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2011.

Disampaikan Hermawan, untuk mengelabuhi korbannya, Jhon tidak mau bertemu muka. Setelah korbannya tertipu, hubungan asmara kemudian dilakukan melalui dunia maya. Iming-iming akan nikahi, selalu menjadi senjata ampuh bagi Jhon untuk mengelabui korbannya, bahkan dijanjikan diberi uang sebesar US$ 5 juta yang dia dapat dari Muamar Kadhafi.

"Sebelum uang itu turun, Jhon meminta kepada korban untuk mengirinkan uang Rp150 juta guna pengurusan  di kantor bea dan cukai," jelas Hermawan.

Setelah uang dikirim, Jhon lalu tak pernah menghubungi korbannya. Angan-angan untuk menikah dengan seorang tentara Inggris sirna, dan korban kemudian menyadari kalau itu adalah aksi penipuan.

Sejumlah korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Pada Rabu, 27 Juli 2011 kemarin, dari hasil penyelidikan, data diri asli siap Jhon sebenarnya diketahui. Polisi kemudian menangkapnya saat sedang jalan-jalan di ITC Roxy, Jakarta Barat.

Dari penyelidikan awal, Jhon tinggal di Jalan Amsar No 6 RT 07 RW 09, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia sengaja milih tempat terpencil untuk melancarkan aksinya.

Dari pengkapan itu, akhirnya terbongkar kalau Jhon bekerjasama dengan perempuan lokal berinisial S (32), yang merupakan kekasihnya, dan bertugas membuat rekening bank untuk menampung kiriman uang dari para korbannya. "Pasport pelaku hilang sejak tahun lalu, dia menggunakan WNI untuk membuka rekening," tutur Hermawan.

Dari hasil pengungkapan ini, diduga JW telah menipu belasan wanita. Hasil analisa uang yang masuk sudah cukup banyak. Sebab dari rekeningnya terlihat ada penarikan Rp300 juta dan beberapa juta dan secara keseluruhan dia sudah meraup Rp1 miliar lebih. Jumlah korban diperkirakan lebih banyak dari pengakuan yang disampaikan Jhon dan S.

Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti delapan buah ponsel, satu buah modem, tiga buku tabungan, tiga ATM, satu buah international driver permit, satu KTP atas nama S, komputer jinjing, dan uang tunai Rp13 juta.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (eh)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar