VIVAnews -- Istri Almarhum Irzen Okta hari ini mendatangi Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.30 WIB. Esi Ronaldi mengadu ke Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) karena surat pengaduan dirinya ke Kejaksaan Agung belum juga ditanggapi. Padahal, surat mengenai permohonan perlindungan Hukum kepada Kejaksaan Agung itu sudah dikirimnya sejak 11 Juli 2011.
"Saya, bersama Istri mendiang Irzen, Esi Ronaldi. Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan kepada Jamwas. Mudah-mudahan mau menerima, kami mempertanyakan pengenaan pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan" kata Kuasa Hukum Keluarga Irzen Octa, Slamet Yuwono di Kejagung, Kamis 28 Juli 2011.
Menurut Slamet kasus ini belum mendapatkan kejelasan terutama dalam perkara pidana dan perdata serta dugaan keterlibatan manajemen Citibank yang tidak dijerat dalam kasus ini. Padahal kejadiannya di Kantor Citibank. "Dari awal kami mempertanyakan kenapa saat ini pihak Citibank belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Slamet juga menagih janji Kepala Polisi Daerah Metro Jaya yang saat itu dijabat oleh Irjen Sutarman. Kapolda, kata Slamet saat itu mengatakan sebelum gelar perkara sangat memungkinkan Citibank bisa dijerat, bukan hanya pihak debt colector yang merupakan outsorching tapi pihak manajemen Citibank sendiri.
"Namun setelah gelar perkara malah pihak kejaksaan menyatakan pihak Citibank belum bisa dijerat dalam pasal ini," kata dia.
Berkas perkara atas lima tersangka itu sudah dinyatakan lengkap dan dibuat terpisah. Berkas untuk tiga tersangka yakni Arief Lukman, Donal Haria dan Hendri Waslinton. Sedangkan dua tersangka lain yakni Yunizar dan Boy Anto masih dalam penelitian.
Untuk diketahui, Irzen Octa yang adalah Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB) tewas setelah diduga dianiaya oleh debt collector saat dirinya hendak menanyakan jumlah tagihannya di Kantor Citibank. (ren)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar