Kamis, 28 Juli 2011

Perangkat e-KTP Baru Siap di Dua Kelurahan

VIVAnews - Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea menyatakan dari 276 Kelurahan di DKI Jakarta, perangkat e-KTP yang sudah lengkap baru sampai di Kelurahan Menteng dan Kelurahan Cikoko.

"Di dua kelurahan tersebut masing-masing sudah diterima satu set," kata Purba melalui telepon, Kamis 28 Juli 2011. Ia menambahkan bahwa setiap satu set perangkat e-KTP terdiri dari komputer, kamera, pemindai sidik jari, pemindai iris, pemindai tandatangan, dan server.

Untuk kelurahan lainnya, ia menjelaskan bahwa perangkat e-KTP yang telah sampai sekitar 30 persen, namun tidak lengkap. Perangkat e-KTP dikirim melalui pos. "Beberapa kelurahan, perangkatnya yang telah tiba tidak lengkap. Seperti komputer dan monitornya saja."

Menurutnya, ketersediaan alat untuk pelaksanaan e-KTP ini sebagai syarat mutlak. Selain perangkat yang belum tiba di kelurahan, jaringan juga belum terselesaikan. Hingga saat ini, baru sekitar 50 persen jaringan yang telah terselesaikan di lima wilayah di Jakarta. Ia menambahkan, jaringan dengan alat perangkat  harus cocok. Setelah semua lengkap akan diujicobakan. "Harus sejalan, alat datang, jaringan siap," katanya.

Atas keterlambatan ini, pihaknya telah menanyakan kepada Kementerian Dalam Negeri, yang menjanjikan kembali perangkat akan tiba paling lambat pada Sabtu, 30 Juli mendatang. "Kami sudah menelpon dan menanyakan, janjinya alat sampai Sabtu besok," ujarnya.

Meski telah dilakukan uji coba alat KTP elektronik (e-KTP) di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, namun di beberapa kelurahan perangakat e-KTP ini belum kunjung sampai.

Menurut Camat Kebayoran Lama, Budi Wibowo, mengatakan, dari enam kelurahan yang ada di kecamatannya, baru satu kelurahan saja yang alat e-KTP nya sudah datang, yakni di Kelurahan Pondokpinang. wilayah yang lainnya, menurut Budi belum datang.

Kendati demikian, ia mengaku bahwa untuk pasokan listrik tidak ada masalah sama sekali. "Jika untuk listrik, kami tidak masalah. Kan cuma butuh 350 watt untuk satu alat, jadi listrik yang ada di tiap kelurahan sudah memadai. Untuk personel kami juga sudah siap," kata Budi.

Sementara itu, dihubungi terpisah Camat Johar Baru, Suyanto Budi Roso, mengatakan bahwa ia belum memantau ke kelurahan-kelurahan yang berada di dalam wilayah kecamatan Johar Baru.

Syarat e-KTP

Purba Hutapea mengatakan bahwa penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) tidak bisa mendapatkan e-KTP. Karena menurutnya, untuk mendapatkan e-KTP sudah ada peraturan yang mengaturnya yakni UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di DKI Jakarta.
 
Kedua peraturan ini mengharuskan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang memiliki surat keterangan dari RT dan RW setempat. Soal PMKS, tambahnya, menjadi wilayah Dinas Sosial. Dinas Sosial mempunyai tugas membina para PMKS untuk kemudian dipulangkan sesuai daerah masing-masing. Setelah dibina, PMKS yang bertempat tinggal resmi akan berpeluang mendapatkan e-KTP. “Apabila mereka bisa bertempat di tempat tinggal resmi, mereka mesti bawa surat pengantar dari RT untuk e-KTP,” kata Purba.

Dia menyatakan bahwa Kemendagri dengan Pemprov telah bekerjasama agar setiap orang mendapatkan KTP sesuai dengan ketentuan.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya oleh Dirjen Kependudukan Kemendagri pemberian e-KTP kepada warga ilegal bukan tugas tanggung jawab Dinas Dukcapil, melainkan tanggung jawab Gubernur dan Walikota setempat untuk menertibkan dan memfasilitasi mereka guna mendapat KTP.

Di dalam surat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/2335/SJ tanggal 22 Juni 2011 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, dijelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dikatakan, setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, KTP, akta pencatatan sipil, dan surat keterangan kependudukan.

Dalam Peraturan Presiden No 25/2008 diatur, pendaftaran penduduk dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang di daerah tugasnya meliputi domisili atau tempat tinggal penduduk. Dengan demikian, penerbitan KTP wajib berdasarkan domisili atau tempat tinggal penduduk. (sj)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar