Jumat, 29 Juli 2011

Razia Parkir di Jalan Gajah Mada Dimulai

VIVAnews - Kepolisian dan Dinas Perhubungan menggelar operasi penertiban parkir mobil di sepanjang jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk di Jakarta Pusat, 29 Juli 2011. Operasi ini merupakan tindak lanjut penghapusan parkir di badan jalan (on street) yang didasari SK Gubernur tertanggal 20 Juli 2011 lalu.

"Jadi mulai hari ini akan dilakukan penertiban," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan, Jakarta Pusat Sunardi Yaskur.

Sunardi menjelaskan, operasi akan dilakukan untuk seterusnya. Dia mengatakan, sebelum pelaksanaan, pihaknya sudah memberi himbauan kepada masyarakat terkait penertiban ini.

"Isi himbauannya adalah kami memberi tahu tahu akan ada penertiban dan memberikan tempat parkir alternatif seperti di Plaza Gajah Mada, Duta Merlin, Gedung Pelni," katanya.

Selain SK Gubernur, Sunardi menjelaskan, dasar hukum tindakan ini adalah MoU antara Gubernur DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya. Sudah ada SK bersama, dan undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.

"Ini sudah aturan, penegakan hukum dari 20 Juli sampai seterusnya, selama 24 jam, dimulai dari pukul 06.00 pagi," tambah Sunardi.

Dia menambahkan, pengendara motor atau mobil yang nekat parkir di sembaranga tempat digembok. "Kami punya kewenangan untuk menggembok, kemudian dilimpahkan ke polisi, setelah itu ditilang," ujar Sunardi.

Sementara itu, tukang parkir liar juga akan diberi sanksi dan teguran. "Yang liar, membabibuta akan dikenakan pidana dengan pasal penyalahgunakan wewenang," lanjut Sunardi. (ren)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar