VIVAnews - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk membuat uang palsu yang diduga akan diedarkan menjelang Ramadan.
Dari penggerebekan ini, polisi menetapkan tersangka Loisa Nurjanah Siregar (51), warga Perumahan Griya Asri, Blok E2 Nomor 40 RT 5 RW 6 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Loisa dibekuk saat mencetak uang palsu menggunakan mesin printer di rumah kontrakan milik Ibu Sitinjak, di Kelurahan Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada 25 Juli lalu.
Menurut pengakuan Loisa, dia bisa mencetak uang palsu senilai Rp3 juta setiap dua jam. "Buatnya sederhana, uang palsu saya fotokopi lalu dicetak pakai printer warna," kata Loisa, saat diperiksa penyidik, Kamis 28 Juli 2011.
Uang yang dipalsukan adalah pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu. Selain dicetak memakai printer, Loisa juga membuat uang palsu menggunakan sablon yang bantalannya terdapat cetak hologram sehingga hasilnya mendekati uang asli.
Ketika ditangkap, polisi menyita 300 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 141 lembar uang palsu Rp50 ribu, 24 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu, dan 38 lembar pecahan uang palsu Rp10 ribu. Polisi juga menyita alat pencetak uang palsu, seperti dua mesin printer berwarna, dua bantalan sablon, satu rim kertas untuk bahan uang palsu. "Pakai kertas HVS," katanya.
Kepala Unit Kriminal Khusus Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Zaky Nasution mengatakan, pelaku sudah tiga kali diringkus dengan kasus yang sama. "Dia residivis," kata Zaky.
Loisa baru saja menjalani bebas bersyarat pada bulan Februari 2011, setelah di vonis 2 tahun dalam kasus yang sama. Menurutnya, uang palsu yang diproduksi Loisa akan diedarkan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). "Tersangka disangka melanggar Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang RI, ancamannya 15 tahun penjara," katanya.
Polisi masih mengejar 3 rekan tersangka yang identitasnya sudah diketahui. Sementara tersangka Loisa yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kredit kini ditahan di Mapolresta Bekasi Kota.
Laporan Erik Hamzah | Bekasi
Kamis, 28 Juli 2011
Residivis Pencetak Uang Palsu Dibekuk
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar