VIVAnews - Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis, dilaporkan Yayasan Trisakti ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus pemalsuan dokumen.
Pelaporan disampaikan Sekrektaris Umum Pengurus Yayasan Trisakti, Abi Jabar, dengan didampingi kuasa hukumnya Patra M Zen, dengan nomor laporan LP/290/VII/2011.
"Selain Thoby Mutis, kita juga laporkan Advendi Simangusong, Yuswar Z Basri dan Prayitno," kata Patra, setelah mendampingi Abi melapor ke Bareskrim Polri.
Thoby diduga melakukan pemalsuan terhadap surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional. Berdasarkan laporan ini, Thoby dikenai Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 242 tentang Memberi Keterangan Palsu di bawah sumpah.
Sesuai dengan keputusan Yayasan, Thoby diangkat sebagai rektor di Universitas Trisakti pada 9 September 1998 hingga 9 September 2002, untuk masa jabatan selama empat tahun.
Tapi menjelang berakhirnya masa jabatan, Thoby diduga menggunakan cara-cara melawan hukum untuk mempertahankan posisinya sebagai rektor.
Dengan melawan hukum, jelasnya, Thoby dan kawan-kawan telah mengganti secara sepihak statuta Yayasan Trisakti yang sah tahun 2001 dengan statuta karangannya sendiri, yakni statuta 2001 R tanggal 6 April 2002, katanya.
"Thoby dan kawan-kawan telah mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan akta notaris Edi Priyono," kata Patra menambahkan.
Atas perbuatan itu, Yayasan Trisakti memberhentikan Thoby. Tapi yang bersangkutan menolak diberhentikan sebagai Rektor Universitas Trisakti pada 4 September 2002 lalu. Kemudian dengan cara paksa itu, Thoby dan kawan-kawan dianggap telah menguasai kampus Universitas Trisakti dan terus menerus melawan hukum dengan memungut uang pembayaran dari mahasiswa.
Sengketa pengelolan Universitas Trisakti berbuntut perselisihan antara Yayasan Trisakti dengan pihak rektorat Universitas Trisaksi. Proses hukum yang sampai tingkat kasasi ini dimenangkan pihak yayasan.
Sementara, kubu Thoby Mutis, yang diwakili Ketua Senat Universitas Trisakti, Prayitno, sudah bertemu Ketua MPR Taufiq Kiemas. Prayitno menyampaikan kekhawatirannya terkait rencana Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung No 821/PDT/2010 jo. No. 248/PDT/2009 jo. No. 410/Pdt.G/2007/PN. JKT.BRT.
Menurut Prayitno, ditilik dari sejarahnya, Universitas Trisakti merupakan salah satu aset negara karena lembaga pendidikan ini didirikan oleh negara dan menggunakan sebagian aset negara. Karena itu, katanya, kepemilikan negara atas Usakti harus dipertahankan. Jangan sampai jatuh ke tangan segelintir orang saja. (ren)
Jumat, 29 Juli 2011
Sengketa, Rektor Trisakti Dilapor ke Polisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar