Rabu, 22 Februari 2012

Alasan John Kei Kena Pembunuhan Berencana

VIVAnews - John Kei, tersangka kasus pembunuhan mantan Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono, alias Ayung, dijerat pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana.

Bukan hanya John, kelima anak buahnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu juga dijerat pasal yang sama. Mereka dianggap bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, menuturkan, alasan pihaknya mengunakan pasal 340 KHUP kepada enam tersangka karena memiliki bukti yang cukup untuk menjerat mereka.

"Ini berencana karena dengan sengaja sudah ada persiapan sebelumnya. Kami melihat niatnya, kalau sudah berniat dan ada persiapannya, itu direncanakan," ungkap Toni, Rabu 22 Februari 2012.

Dalam rekaman CCTV, lanjut Toni, menunjukkan jika pembunuhan Ayung terencana. Sebab, ada jeda waktu antara kedatangan John Kei dengan korban Ayung. Bahkan, sampai korban ditemukan sudah tidak bernyawa. Berdasarkan keterangan forensik rekaman itu asli tidak ada editan.

Dugaan pembunuhan ini direncanakan, lanjut Toni, akan semakin kuat dengan adanya perkiraan waktu kematian yang kemudian dicocokan dengan kedatangan dan kepergian para pelaku.

Selain itu, berdasarkan keterangan para tersangka, pisau yang diduga sebagai alat untuk membunuh berasal dari luar hotel. "Jadi, ini memang sudah direncanakan. Pisau itu dibawa oleh lima tersangka lainnya," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, juga menjelaskan bahwa bukti kuat pembunuhan Ayung sudah direncanakan jauh-jauh hari semakin kuat dengan fakta bahwa kamar itu dipesan atas nama SM.

"SM yang pesan kamar itu. SM juga adalah salah satu kelompok pelaku yang masih kami kejar. Bisa saja kamar itu jadi tempat eksekusi," tuturnya.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar