Selasa, 14 Februari 2012

Pemprov DKI Sulit Penuhi Tuntutan Buruh

VIVAnews - Perwakilan Forum Buruh DKI diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Tahun 2012 dan dimasukkannya sektor retail serta delapan sub sektor dari sektor logam, elektronik dan mesin (LEM) menjadi sektor unggulan dalam UMSP DKI.

Apabila tidak dipenuhi, para buruh mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di ibukota.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Deded Sukandar, menjelaskan hingga saat ini belum ada nomenklatur atau payung hukum dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang keduanya.

"Sektor retail akan dimasukkan dalam UMSP DKI 2012, tapi dengan catatan, akan dimasukkan bila sudah ada laporan dari tim kecil Dewan Pengupahan yang terdiri dua orang dari serikat pekerja, dua orang asosiasi perusahaan dan dua dari unsure pemerintah,” kata Deded, Selasa, 14 Februari 2012.

Namun, kata Deded, berdasarkan laporan tim kecil, hasil kajian terhadap sektor retail sangat lemah sehingga tidak mungkin dimasukkan sebagai sektor unggulan UMSP. Salah satu kelemahan belum adanya definisi pasti tentang retail dan belum adanya nomenklatur retail. Sementara dari Badan Pusat Statistik, arti retail merupakan pusat grosir menengah dan kecil.

Oleh karena itu, Disnakertrans melayangkan surat ke Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penundaan sektor retail menjadi
sektor unggulan UMSP.

Begitu pula dengan belum dimasukkannya delapan sub sektor dari sektor unggulan LEM, diantaranya emas, perak, besi dan tembaga. Menurut Deded, belum ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur.

Sedangkan mengenai kenaikan UMSP sekitar 6 hingga 30 persen, Deded menuturkan kesepakatan tersebut merupakan hasil pertemuan bipartit antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja atau buruh melalui Dewan Pengupahan.

“Kalau memang tidak puas, silakan bicarakan secara bipartit. Untuk menemukan angka pastinya. Besaran UMSP hanya patokan minimal perusahaan membayar pekerjanya. Bisa saja pengusaha membayar di atas UMSP berdasarkan tahun kerja dan kinerja pegawainya,” tuturnya.

Buruh juga menuntut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 13 tahun 2012 tentang UMSP Tahun 2012 diubah dengan menaikkan jumlah UMSP sama dengan daerah tetangga, Kabupaten Bekasi yang menaikkan 25 hingga 30 persen.

“Kalau tidak, kami akan terus melakukan demo besar-besaran sampai tuntutan kami dikabulkan. Kami ingin langsung bertemu dengan Gubernur Fauzi Bowo, tidak mau diwakilkan dengan yang lainnya,” kata Ketua Sektor Retail/Comers Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia, Encep Supriyadi. (adi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar