Rabu, 22 Februari 2012

Polisi: Mayasari Harus Evaluasi Rekrut Sopir

VIVAnews - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Mayasari Bhakti di kawasan Slipi Jakarta Barat dan Kampung Rambutan, Jakarta Timur beberapa hari lalu menambah kekhawatiran warga. Sebab, kecelakaan yang diakibatkan kelalaian sopir sudah sering terjadi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Dwi Sigit Nurmantyas, menyarankan manajemen PT Mayasari Bhakti untuk mengevaluasi perekturan sopir angkutan massal tersebut.

"Harus dievaluasi, misalnya kejadian di Kampung Rambutan, sopirnya mengatakan baru keluar pukul 03.00 WIB, tapi seperempat jam kemudian dia langsung kecelakaan karena tertidur. Hal ini dikarenakan pengawasan lemah sehingga sopir yang kurang fit diperkenankan membawa kendaraan," kata Sigit di Polda Metro Jaya, Rabu 22 Februari 2012.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menambahkan kedua sopir nahas tersebut ditetapkan tersangka setelah diperoleh keterangan saksi yang menunjukan kalau mereka lalai. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 20 Februari 2012 malam kemarin," ucapnya.

Dia mengungkapkan untuk kasus yang di Slipi, sang sopir terbukti lalai karena bermain ponsel saat berkendara. Sementara, untuk Supriadi, sopir bus Mayasari yang mengalami kecelakaan di Kampung Rambutan, mengaku tertidur sehingga bus yang dikendarainya menghantam sepeda motor dan beberapa kendaraan lainnya.

Akibatnya, seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Sedangkan alasan sopir melarikan diri karena takut diamuk massa.

Dalam waktu dekat polisi juga akan memanggil manajemen PT Mayasari Bakti untuk melakukan pemeriksaan terkait perekrutan dan penanganan sopir serta armada selama di pool.

"Seandainya memang ada kelemahan dalam perekrutan dan pemeliharaan kendaraan maka tidak menutup kemungkinan manajemen dikenakan sanksi," ujarnya.

Selain itu, juga akan dicek kondisi bus, apakah masih layak atau tidak. Bila ditemukan adanya kelalaian dan pelanggaran maka pihaknya akan memberikan surat rekomendasi ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk segera diberikan sanksi. "Untuk sopirnya sendiri bisa dikenakan pasal 310 KUHP dan Undang-undang No.22/2009 tentang lalulintas dan jalan," kata Rikwanto. (ren)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar