Senin, 19 Maret 2012

DKI Kesulitan Singkirkan Angkot Bobrok

VIVAnews - Transportasi yang aman dan nyaman masih menjadi mimpi yang belum teraih warga Jakarta. Tak hanya berhadapan dengan macet dan polusi di jalan raya, masyarakat mau tak mau harus menerima kondisi angkutan umum yang tak lagi layak: berusia tua, bobrok, berbau karat, dan kotor.

Tidak jarang angkutan umum yang masih beroperasi berusia belasan hingga puluhan tahun. Sayangnya, hingga kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mendukung kebijakan pembatasan usia pakai angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengenai pembatasan usia kendaraan umum.

"Pembatasan usia kendaraan kami usulkan 10 tahun untuk bus besar, delapan tahun bus sedang, dan tujuh tahun untuk bus kecil (angkot), kalau Menteri Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri (KM) ini akan berlaku di seluruh Indonesia, bukan cuma DKI," ujar Pristono di Jakarta, Senin, 19 Maret 2012.

Pristono berharap UKP4 dapat segera mendorong Kemenhub untuk mengeluarkan KM Pembatasan Usia Kendaraan ini. Mengingat banyaknya angkutan umum yang sudah tidak layak untuk beroperasi.

Akan tetapi, kata Pristono, Dishub DKI mengalami kesulitan melakukan pelarangan karena dasar hukumnya belum ada. Dinas perhubungan DKI Jakarta juga meminta kepada Kementerian untuk segera mengeluarkan kebijakan kepemilikan angkutan umum berbadan hukum. Saat ini, hanya taksi yang memilikinya.

"Kami juga minta adanya KM sebagai dasar hukum menekan para pengusaha memiliki badan hukum, selama ini dengan hanya mengimbau tidak efektif, padahal di UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, kepemilikan angkutan umum secara pribadi sudah dilarang," ujarnya.

Sulitnya pengaturan kendaraan umum tersebut menurut Pristono disebabkan oleh kepemilikan angkutan umum sebagian besar dimiliki secara pribadi.

Ketua Organda DKI Sudirman mengaku mengalami kesulitan mengatur para anggotanya. Pasalnya, untuk mengumpulkan para pemilik angkutan umum saja, cukup sulit, apalagi mengkoordinir dan mengaturnya.

Organda DKI Jakarta pun sangat mendukung dua aturan yang akan dituangkan dalam bentuk aturan hukum tersebut. Sudirman mengaku pihaknya sudah sejak lama mengusulkan peremajaan usia kendaraan angkutan umum kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun, belum bisa diterapkan karena belum ada payung hukum yang mendasarinya.

“Kami berharap, segera dikeluarkan aturan hukum tentang peremajaan angkutan umum. Ini sudah sangat mendesak dilakukan di Jakarta. Agar angkutan umum yang beroperasi di Jakarta adalah angkutan umum yang sehat dan dalam kondisi mesin terbaik,” kata dia. (umi)



• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar