Rabu, 14 Maret 2012

Dua Lagi Jadi Tersangka Pembunuh Ayung

VIVAnews - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menatapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembunuhan direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung di Swis-Bellhotel beberapa waktu lalu. Total tersangka kasus ini sudah delapan orang.

Dua orang itu adalah Yosep Hungan dan Mukhlis. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam pembunuhan itu. Menurut kuasa hukum kedua tersangka, Tofik Chandra, kedua tersangka semula datang menyerahkan diri untuk mengklarifikasi karena mereka jadi DPO. Setelah diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan jadi tersangka.

"Diperiksa hingga Selasa malam dan statusnya naik menjadi tersangka," kata Tofik kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 14 Maret 2012.

Ditambahkan Tofik, keduanya kembali menjalani pemeriksaan, tetapi dirinya tidak mengetahui apakah nantinya Yosep Hungan dan Mukhlis ditahan atau tidak.

Dihadapan penyidik, keduanya memang mengakui datang Swis-Bellhotel bersama dengan John Kei. Alasan menyerahkan diri ke polisi, kata Tofik karena keduanya merasa tidak tenang.

"Mereka datang menyerahkan diri. Pakaian yang dipakai saat kejadian juga sudah diserahkan," kata Taufik.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, membenarkan penetapan dua tersangka baru itu.

"Keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Toni.

Tan Harry Tantono alias Ayung, tewas dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut dan pinggang. Tak lama setelah kejadian, tiga orang bernama Tuce Kei, Ancola Kei, dan Candra Kei menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan ketiganya, polisi membekuk lagi dua tersangka, Dani Res dan Kupra.

Terakhir, polisi membekuk John Kei yang diduga menginstruksikan pembunuhan itu. Pembunuhan ini diduga terkait penagihan jasa honor debt collector anak buah John Kei yang digunakan Ayung. Nilai fee itu mencapai Rp 600 juta. Namun, motif ini masih terus didalami polisi. Penyidik menduga ada motif lain di balik kasus ini. (eh)

 

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar